Minggu, 20 Maret 2011

Perketat Peraturan, China Tutup 130.000 Warnet


Headline

Peraturan warnet di China diatur pemerintah. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dianggap ilegal masuk ke warnet. Pada April lalu, Menteri Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru akan menutup warnet jika membolehkan anak di bawah umur masuk.
Selain itu, Menteri Kebudayaan China juga akan menutup warnet yang dijalankan secara independen. Melalui gerakan rantai warnet ini, pemerintah akan memiliki kendali lebih besar, papar analis Analysis International Yu Yi.
“Rantai warnet akan memberi standar pelayanan dan keamanan yang sama,” lanjutnya.
Sekitar sepertiga populasi internet China mengakses internet di warnet. Menteri Kebudayaan China mengatakan, jumlah pengguna warnet mencapai 163 juta dari total 457 juta jiwa penduduk China di 2011.
Menurut Menteri Kebudayaan China, kini terdapat 144.000 warnet di China. Untuk itu, China mengerjakan suatu sistem guna mengendalikan akses informasi pengguna.
Pada 2010 lalu, jumlah pengguna yang mengakses internet di warnet meningkat 28 juta dan separuhnya berusia 18-25.
Di saat bersamaan, 60% pengguna berpenghasilan tiga ribu Yuan (Rp 4 juta). “China memiliki pasar warnet terbesar dunia. Karenanya, para pemimpin ingin memberi peraturan,” ujar Yu.
Pemerintah akan menutup warnet yang tak mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, tutur Yu. [mor].

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive