Rabu, 23 Maret 2011

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus 'Silet'

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus 'Silet' 
ist
Meski belum dikeluarkan surat resmi, Mabes Polri sudah menyampaikan keputusan itu kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pelapor.

"Mabes Polri beranggapan kasus ini tidak masuk unsur pidana," ujar Dwi Ria Latifa selaku kuasa hukum KPI, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (23/3).
Hal ini mengundang penolakan dari pihak KPI. Menurut Ria, keputusan Mabes Polri untuk menghentikan proses hukum saat ini terlalu prematur.

“Tentu kami protes. Saya katakan, kenapa secepat itu mengambil keputusan kasus ini tidak masuk unsur pidana. Padahal saksi dan bukti yang kami ajukan sama sekali belum diperiksa," paparnya.

Sebelumnya, pihak KPI mengajukan saksi-saksi, di antaranya Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Walikota Yogyakarta. Ria menyayangkan dua saksi penting itu malah tidak dihadirkan.

"Mereka (sultan dan walikota Yogyakarta) termasuk pihak yang menyatakan keberatan terhadap penayangan Silet. Mereka juga mengirimkan surat pada KPI ketika itu," jelas Ria.

Hingga kini, pihak KPI belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Ria mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi SP3 dari Mabes Polri.

“Kami akan terlebih dulu melihat isi surat tersebut. Setelah itu baru akan ditentukan. Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR-RI dengan KPI beberapa waktu lalu, kasus ini juga sempat dibahas. Dalam kesempatan itu DPR menyayangkan langkah MNC yang membawa masalah ini hingga PTUN.

"Saya rasa masalah KPI dan Silet sudah berjalan pada posisi yang seharusnya. Yang tidak pas adalah langkah MNC yang mem-PTUN-kan KPI. Itu berlebihan. Enggak perlu terjadi," kata Roy Suryo, anggota Komisi I DPR RI yang membidangi Pertahanan, Luar negeri, dan Informasi.

November tahun lalu KPI melaporkan tayangan Silet atas dasar UU No. 32 tentang Penyiaran, pasal 6 ayat 5 dan beberapa peraturan lainnya. KPI menilai program yang ditayangkan Stasiun RCTI tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.
Sebagai bukti, setelah penayangan program berdurasi satu jam tersebut, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat. KPI juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO PT. Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) sebagai orang yang beranggung jawab terhadap materi siaran program-program RCTI.
Namun pihak MNC justru melaporkan KPI ke PTUN karena merasa lembaga negara itu melakukan diskriminasi. [alx]

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive